Selasa, 16 Maret 2010
Sabtu, 13 Maret 2010
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) : Kemenkes seleksi ketat dokter asing
Masuknya Indonesia dalam kesepakatan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dipastikan akan mempengaruhi jumlah tenaga profesional di berbagai bidang pekerjaan yang ada, termasuk salah satunya profesi dokter.
Memahami hal tersebut, Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih mengatakan, dokter-dokter dari luar negeri yang akan masuk dan berpraktik di Indonesia akan dibatasi dan harus mengikuti seleksi yang ketat.
"Dokter asing itu harus memenuhi syarat. Tidak boleh sembarangan masuk. Syaratnya antara lain harus bisa berbahasa Indonesia dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)," tegas Menkes, malam ini.
Mengenai pembatasan, Menkes mengatakan bahwa dokter asing tidak diperbolehkan membuka praktik pribadi, melainkan hanya melakukan praktik di institusi yang telah ditunjuk. "Waktu praktik juga harus dibatasi. Ya antara dua atau lima tahun," ujar Menkes.
Ia juga meminta agar dokter-dokter lokal tidak panik dengan bakal masuknya tenaga dokter asing. Dikatakannya, hal ini dapat diantisipasi dengan pembenahan diri dari dokter lokal tersebut. "Dokter lokal harus menambah pengetahuan, teknologi, dan menjalin hubungan yang baik dengan para pasien,” tandas Menkes.
Menteri lulusan Harvard University ini juga menghimbau pihak rumah sakit agar tidak lagi melakukan tindakan menyandera pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan. "Keamanan rumah sakit juga perlu ditingkatkan, untuk mengantisipasi terjadinya penculikan bayi," tandas Menkes.
Memahami hal tersebut, Menteri Kesehatan Endang R Sedyaningsih mengatakan, dokter-dokter dari luar negeri yang akan masuk dan berpraktik di Indonesia akan dibatasi dan harus mengikuti seleksi yang ketat.
"Dokter asing itu harus memenuhi syarat. Tidak boleh sembarangan masuk. Syaratnya antara lain harus bisa berbahasa Indonesia dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)," tegas Menkes, malam ini.
Mengenai pembatasan, Menkes mengatakan bahwa dokter asing tidak diperbolehkan membuka praktik pribadi, melainkan hanya melakukan praktik di institusi yang telah ditunjuk. "Waktu praktik juga harus dibatasi. Ya antara dua atau lima tahun," ujar Menkes.
Ia juga meminta agar dokter-dokter lokal tidak panik dengan bakal masuknya tenaga dokter asing. Dikatakannya, hal ini dapat diantisipasi dengan pembenahan diri dari dokter lokal tersebut. "Dokter lokal harus menambah pengetahuan, teknologi, dan menjalin hubungan yang baik dengan para pasien,” tandas Menkes.
Menteri lulusan Harvard University ini juga menghimbau pihak rumah sakit agar tidak lagi melakukan tindakan menyandera pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan. "Keamanan rumah sakit juga perlu ditingkatkan, untuk mengantisipasi terjadinya penculikan bayi," tandas Menkes.
Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL
(dat06/kez)
Senin, 08 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)